Kelima pria dan barang bukti yang kini telah diamankan di Polsek Dolok Silau Polres Simalungun. |
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.IK, M.H, melalui Kapolsek Dolok Silau AKP Josia, S.H, M.H kepada wartawan, Sabtu (27/05/2023) pagi membenarkan penangkapan terhadap ke lima pelaku yang dilakukan pada Rabu (24/5/2023) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti berupa 6 plastik klip sedang dan 4 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 unit Hp Oppo, 1 unit Hp Nokia, 3 buah mancis, 2 unit powerbank, 1 dompet dan 4 pipet difungsikan sebagai alat penyendok serta 1 kaleng rokok merk gudang garam.
"Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara awal, diperoleh keterangan dan kesimpulan bahwa diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan tersebut adalah milik pelaku berinisial FSP (35), yang sebelumnya ia peroleh dari seorang pria di daerah Nagori Marubung Lokkung Kecamatan Dolok Silau dan saat ini masih dilakukan upaya pendalaman dan pengembangan," jelas AKP Josia.
Sementara penangkapan tersebut dikatakan Kapolsek dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pada Rabu (24/05/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB, yang mengatakan bahwa ada penyalahgunaan narkoba di perladangan sawit di dalam sebuah gubuk di Nagori Marubun Lokkung. Atas laporan ini, personil Polsek Dolok Silau kemudian langsung melakukan penyelidikan.
Setibanya di sekitar lokasi yang diinformasikan, personil Polsek Dolok Silau selanjutnya melakukan pengintaian/pengamatan dan benar melihat ada beberapa orang di dalam gubuk hingga kemudian mengepung dan melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan 5 orang pria dewasa dari dalam gubuk.
Kelima pria tersebut antara lain berinisial FSP (35) warga Marubun Lokkung Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, PP (43) warga Kecamatan Silindak Kabupaten Sergai, NP (35) warga Bandar Bayu Kecamatan Kotari Kabupaten Sergai, JD (32) warga Marubun Lokkung Kecamatan Dolok Silau Simalungun serta AP (23) warga Marubun Lokkung Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun.
"Dari hasil pengecekan tes urine terhadap kelima pria itu positif mengandung methamfetamine atau sabu-sabu," jelas Kapolsek.
Pelaku FSP dikatakan Kapolsek telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan dan penahanan di RTP Polres Simalungun.
Sementara untuk 4 orang lainnya yang turut diamankan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, akan tetapi dari hasil test urine positif methamfetamine/sabu-sabu, dilaksanakan asesment medis di BNN Simalungun dan akan menjalankan proses rehabilitasi sesuai hasil rekomendasi dari BNN Kabupaten Simalungun," pungkas AKP Josia. (yud)
Social Footer