TEBINGTINGGI (KS) Polres Tebing Tinggi akan kembali menerapkan tilang manual atau konvensional di wilayah hukumnya, tilang manual ditempat ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) yang diteruskan ke jajaran Polres.
"Hal ini juga berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST / 830 / IV / HUK.6.2/2023," terang Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.IK, M.K.P. melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto di ruang kerjanya, Selasa (30/5/2023).
Dikatakan AKP Agus Arianto, tilang secara manual tersebut akan diberlakukan untuk wilayah yang belum terjangkau oleh Sistem Tilang Elektronik atau ETLE. Setelah sekitar satu tahun sempat dihilangkan, kini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual di tempat.
"Selanjutnya petugas akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalulintas. Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," tegas Kasi Humas.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Dhoraria S Simanjuntak, S.H, M.H, dimana menurut Kasat Lantas Satlantas Polres Tebing Tinggi akan kembali memberlakukan penindakan penilangan manual terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas.
"Penilangan manual tersebut dilakukan apa bila ada pengendara yang melanggar lalu lintas," ujarnya.
Berikut 13 jenis pelanggaran tilang manual yang menjadi sasaran dan akan diberlakukan di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi:
- Tidak menggunakan helm SNI
- Berboncengan lebih dari dari 1 orang.
- Tidak menggunakan Safety Belt.
- Berkendara melebihi batas kecepatan.
- Menggunakan HP saat berkendara.
- Melawan arus.
- Berkendara dibawah umur.
- Kendaraan tanpa TNKB atau TNKB palsu.
- Balap liar.
- Menggunakan knalpot brong.
- Kendaraan over load dan dimensi (odol).
- Berkendara dipengaruhi alkohol (mabuk).
- Kendaraan tidak sesuai spektek (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu tunjuk arah).
Kasi Humas menambahkan, jajaran Polres Tebing Tinggi akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi terkait tilang manual yang akan kembali diterapkan. Penilangan ini sebutnya, akan diberlakukan kepada pengendara yang melanggar, sementara untuk yang tertib berlalulintas tidak perlu khawatir akan hal tersebut.
"Penerapan tilang manual kembali diberlakukan mengingat banyaknya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas," tandas AKP Agus Arianto. (RP)
Social Footer