TEBINGTINGGI (KS) Nekat bawa kabur sepeda motor milik teman wanitanya, LS alias Lasbe (36) warga Jalan Ahmad Bilal Gang Bilal Perum Blok A No. 3 Lingkungan V Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
Kini pria yang juga memiliki alamat tinggal di Dusun II Desa Sukarame Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhan Batu Selatan ini kini telah ditahan, akibat dilaporkan ke polisi oleh Siti Jumiah (41) warga Dusun III Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H, M.H, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (17/06/2023) siang mengatakan jika pelaku LS alias Lasbe ditangkap oleh personil Opsnal Satreskrim yang dipimpin Katim Aiptu W. Simanjuntak pada Kamis (15/06/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB, di Hotel Bulu Pagar, tepatnya di Jalan Lintas Tebing Tinggi-Indrapura.
"Sebelumnya, tepatnya pada Jumat (02/06/2023) pagi sekira pukul 07.50 WIB, korban yang saat itu hendak pergi bekerja mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 6826 NAX warna merah miliknya bertemu dengan pelaku di Simpang Rambung Tebing Tinggi. Karena pelaku tidak membawa kendaraan, keduanya kemudian berboncengan menuju ke tempat kerja korban," ungkap Agus.
Setibanya di tempat kerja korban di Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir, tepatnya di parkiran Oukup Wibowo, pelaku yang saat itu mengemudikan sepeda motor korban lalu meminjam sepeda motor milik korban tersebut dan berjanji akan mengembalikan sepeda motor itu dalam waktu setengah hari. Percaya kepada pelaku, korban lalu mengijinkan pelaku membawa sepeda motor miliknya.
"Namun hingga saat ini sepeda motor milik korban tidak juga dikembalikan oleh pelaku. Atas adanya kejadian tersebut korban terpaksa harus kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6826 NAX, dan mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi," terang Agus Arianto.
Usai menerima laporan korban Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi lalu melakukan penyelidikan terkait tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pelaku hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku LS alias Lasbe. Pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman kurangan penjara maksimal selama 4 tahun. (RP)
Social Footer