TEBINGTINGGI (KS) Personel Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi Bripka M. Hartono melakukan mediasi/problem solving terkait adanya kasus penganiyaan, Selasa (13/06/2023) siang sekira pukul 13.00 WIB.
Giat mediasi/problem solving yang dilaksanakan di Mapolsek Padang Hilir ini dikatakan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto turut disaksikan oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda Joni Zuardi dan Kepala Lingkungan (Kepling) IV Kelurahan Rambung Kecamatan Padang Hilir, Ridwan serta dihadiri pelaku dan korban penganiayaan.
Diungkapkan, sebelumnya pihak pertama, Yosua Sibarani (23) warga Jalan Syech Beringin Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi telah melakukan penganiayaan terhadap pihak kedua, Icsan Wahyudi (29) warga Jalan M. Akub Hasibuan Komplek RSSS Lingkungan IV No.5 Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
"Penganiayaan yang dilakukan oleh pihak pertama kepada pihak kedua ini terjadi pada Senin (12/06/2023) dini hari sekira pukul 01.30 WIB, di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi," ungkap Agus Arianto.
Dalam kesempatan itu akhirnya kedua belah pihak dipertemukan lalu dimediasi, dimana keduanya akhirnya sepakat untuk saling memaafkan dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama dan dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan membuat surat perdamaian.
Surat perdamaian tersebut berisi poin jika kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak ada saling dendam dikemudian hari. Pihak pertama bersedia mengganti biaya perobatan yang dialami oleh pihak kedua, dan jika telah dibayar maka perkara ini dianggap selesai dan tidak ada tuntutan dikemudian hari.
"Apa bila kedua belah pihak tidak mengindahkan poin-poin tersebut diatas maka kedua belah pihak akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas AKP Agus Arianto. (RP)
Social Footer