TEBINGTINGGI (KS) Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika. Dari tangan pelaku berinisial GM (48) warga Jalan Temput Lingkungan V Kelurahan Sukaramai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai ini turut disita 6,64 gram diduga sabu.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (17/06/2023) siang mengatakan jika pelaku ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Jalan Setia Budi Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, pada Jumat (16/06/2023) siang sekira pukul 13.30 WIB.
"Selain satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,26 gram dan berat bersih 6,64 gram, dari pelaku turut disita barang bukti lainnya berupa satu bungkusan Sim Card warna merah," terang AKP Agus Arianto.
Agus Arianto juga mengungkapkan bahwa barang bukti satu bungkus diduga sabu seberat 6,64 gram tersebut berhasil ditemukan dari dalam saku celana sebelah kiri yang dikenakan oleh pelaku GM. Dan kepada petugas pelaku mengakui jika barang haram tersebut adalah merupakan miliknya.
"Petugas lalu memboyong pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku akan dipersangkakan dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Agus Arianto. (RP)
Social Footer