TEBINGTINGGI (KS) Kepergok warga saat melakukan aksi pencurian, STS alias Unyil (42) warga Jalan Bahbolon Lingungan VII Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, ditangkap dan diserahkan ke Polsek Padang Hulu, Sabtu (03/06/2023) subuh.
Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya S.H, M.H, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu (04/06/2023) pagi mengatakan jika pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pencari barang bekas (Botot) ini ditangkap di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya Tebing Tinggi.
"Sebelumnya pelaku STS alias Unyil bersama seorang temannya L (DPO), Sabtu (03/06/2023) subuh sekira pukul 04.00 WIB, melakukan aksi pencurian di kediaman korban, Masriani (38) yang berada di Jalan Gatot Subroto Lingkungan V Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi," terang Agus.
Namun usai mengambil 2 unit radiator mobil dan 2 buah dudukan pot bunga yang terbuat dari besi serta 5 buah jerejak jendela besi dari garasi rumah korban, kedua pelaku yang hendak pergi meninggalkan areal pekarangan rumah korban kepergok oleh warga sekitar, yang kemudian melakukan penangkapan terhadap STS alias Unyil, sementara temannya berhasil kabur.
"Saat goni yang dibawa oleh pelaku diperiksa, warga menemukan barang-barang milik korban yang dicuri pelaku. Warga bersama kepala lingkungan selanjutnya membawa dan menyerahkan pelaku ke Polsek Padang Hulu," ujar AKP Agus Arianto.
Akibat pencurian tersebut korban Misriani mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 3.200.000,-. Sementara pelaku STS alias Unyil akan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dari KUHPidana. (RP)
Social Footer