TEBINGTINGGI (KS) Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Sugiyanti (23) ibu rumah tangga, yang sebelumnya ditemukan tewas membusuk tanpa identitas di ladang ubi di Dusun I Desa Kuta Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi S.H, M.H, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (09/06/2023) pagi mengatakan bahwa pelaku pembunuhan Sugiyanti warga Dusun I Desa Paya Mabar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai ditangkap di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kapai Kota Dumai Provinsi Riau, tepatnya di Mushola Simpang Kawasan Industri Dumai (KID), pada Rabu (07/06/2023) subuh sekira pukul 03.30 WIB.
Terungkapnya kasus pembunuhan yang dilakukan MRP alias Riski (19) pria pengangguran warga Jalan Taman Bahagia Lingkungan I Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi ini dikatakan AKP Agus Arianto berawal ketika suami korban, Dicky Suhendra (27) melihat adanya postingan di media sosial Facebook terkait adanya penemuan mayat perempuan tanpa identitas di ladang ubi pada Selasa (06/06/2023) sore sekira pukul 16.30 WIB.
"Suami korban lalu mendatangi TKP, dan setelah melihat adanya sejumlah barang-barang yang mirip dengan milik istrinya yang telah hilang meninggalkan rumah selama 16 hari di TKP, suami korban kemudian membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi guna proses sidik lebih lanjut," ungkap AKP Agus Arianto.
Usai menerima laporan suami korban, Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Ipda Dhimas Abie Thoyib, S.Tr.K langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku, yang mana usai membunuh korban pelaku kabur ke Kota Dumai Provinsi Riau. Namun dalam waktu 1x12 jam, terhitung dari penemuan mayat tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan dibantu oleh pihak personil Polres Dumai.
"Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi kemudian membawa pelaku kembali ke lokasi pembunuhan guna pengembangan. Namun pada saat mencari barang bukti pelaku mencoba kabur dan melakukan perlawanan hingga kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," terang Agus.
Pelaku selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk di lakukan perawatan medis sebelum akhirnya dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Dalam interogasi pelaku mengaku jika motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut adalah faktor ekonomi.
Peristiwa pembunuhan ini sendiri dijelaskan AKP Agus Arianto bermula pada bulan Mei 2023. Saat itu pelaku mengunggah postingan di akun facebooknya membuka lowongan pekerjaan untuk jaga anak. Korban kemudian menginbox pelaku dan mengaku berminat untuk bekerja hingga empat hari kemudian mendatangi rumah pelaku.
Selanjutnya pada tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 08.00 WIB, korban datang untuk bekerja pertama kalinya di rumah pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam. Saat itu pelaku hanya seorang diri di dalam rumah. Namun sekira pukul 09.00 WIB, rumah pelaku didatangi oleh warga dikarenakan pelaku hanya berdua di dalam rumah bersama korban.
Korban kemudian disuruh warga untuk keluar dari rumah pelaku dan pergi mengendarai sepeda motor miliknya. Tak berselang lama, pelaku ikut pergi meninggalkan rumahnya dengan berjalan kaki dan bertemu dengan korban yang saat itu sedang duduk diatas sepeda motornya di Jalan Taman Bahagia, tepatnya di sekitar rel kereta api Makam Pahlawan.
Pelaku lalu mengajak korban jalan-jalan menuju Kota Pematang Siantar. Sekira pukul 13.00 WIB, pelaku dan korban kembali ke Tebing Tinggi dan membawa korban berkeliling kota hingga kemudian berhenti di Dusun I Desa Kuta Baru Sergai. Dengan dalih hendak mengambil buah manggis, pelaku lalu mengajak korban ke ladang ubi hingga kemudian memiting leher korban dari belakang menggunakan tangan kanan sembari melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Setelah korban lemas, pelaku kemudian mendudukan korban dan melilit leher korban dengan tali tas yang sebelumnya telah dibawa pelaku, sebelum akhirnya kabur membawa 1 unit handphone Vivo warna hitam beserta sepeda motor milik korban. Usai menjual sepeda motor korban di daerah Belawan dengan harga Rp. 2 juta, Jumat (02/06/2023) pelaku lalu berangkat ke Kota Dumai hingga akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi dibantu personil Polres Dumai.
"Pelaku telah melanggar sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 338 Subsider 365 ayat 3 dari KUHPidana, dimana setiap orang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain," tegas AKP Agus Arianto. (RP)
Social Footer