TEBINGTINGGI (KS) MAR alias Nanda (39) tidak menduga jika personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi yang melakukan penangkapan terhadap dirinya menemukan dua paket sabu, yang sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku saat melihat kedatangan petugas.
Akibatnya pria pengangguran yang tinggal di Jalan Subur Lingkungan Il Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, yang ditangkap Kamis (15/06/2023) tengah malam sekira pukul 00.05 WIB, di Jalan Ketumbar Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi ini, kini ditahan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (16/06/2023) sore kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di dalam gang di Jalan Ketumbar.
"Barang bukti 1 buah amplop yang berisi sehelai tisu warna putih yang di dalamnya terdapat 2 paket plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 1,50 gram ditemukan di atas tanah berjarak sekitar tujuh meter di belakang pelaku," ungkap Agus.
Sementara barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone Samsung Iipat merah dan 1 unit handphone android Vivo biru beserta uang tunai sebesar Rp. 302 000, ditemukan di dalam saku sebelah kiri dan kanan pelaku. Selain itu polisi juga turut mengamankan 1 unit sepeda motor Satria Fu hitam BK 5446 VAW milik pelaku.
Pelaku dan seluruh barang bukti dikatakan AKP Agus Arianto selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (RP)
Social Footer