TEBINGTINGGI (KS) Pria pengangguran berinisial AMW (27) warga Jalan Gunung Simeru Lingkungan II Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Selasa (06/06/2023) sore sekira pukul 18.30 WIB, ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Kasat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (08/06/2023) siang mengatakan jika pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika ini ditangkap di samping salah satu rumah di Jalan Gunung Bakti LKMD II Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
"Dari atas tanah disamping rumah tersebut turut disita barang bukti 1 bungkus kotak rokok merek Bull yang berisi 2 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,51 gram beserta 1 bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik transparan kecil kosong dan 1 sendok sabu (skop)," ungkap Agus.
Kepada petugas Satres Narkoba pelaku AMW mengaku jika seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah merupakan miliknya. Pelaku serta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," tegas AKP Agus Arianto. (RP)
Social Footer