Breaking News

Remaja Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diringkus Polsek Bilah Hilir


Foto ilustrasi.


LABUHANBATU (KS) Personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ricardo Sirait, S.H, berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial A (16), pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, Sabtu (17/06/2023) pagi sekira pukul 08.00 WIB.


Penangkapan remaja warga Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu ini setelah orang tua korban melapor ke Polsek Bilah Hilir dengan nomor laporan polisi : B / 161 / VI / 2023 / SPKT / SEK- Bilah Hilir / Res / Labuhanbatu / Polda Sumut, pada tanggal 17 Juni 2023 subuh dinihari sekira pukul 02.00 WIB.


Wakapolsek Bilah Hilir Iptu Redi Sinulingga, S.H, melalui Kanit Reskrim Ipda Ricardo Sirait, S H, Minggu (18/06/2023) kepada awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku di rumah kakaknya di Kelurahan Negeri Lama Kabupaten Labuhanbatu.


Diungkapkan Ipda Ricardo Sirait, perbuatan asusila ini berawal pada Jumat (16/06/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu korban, kita sebut saja Gadis (13), warga Kecamatan Bilah Hilir, permisi kepada ibunya R (52) untuk pergi bermain ke rumah temannya, yang berjarak 200 meter dari rumahnya. 


Karena hingga pukul 22.30 WIB korban belum juga pulang ke rumah, ibu korban akhirnya pergi menyusul ke rumah teman putrinya itu. Namun saat di perjalanan ibu korban bertemu dengan korban yang saat itu tengah berjalan menuju arah pulang dengan kondisi lemas dan kedua mata merah. 


Bahkan sewaktu keduanya berjalan menuju rumah, ibu korban melihat jika celana yang dipakai korban ada bercak darah. Melihat hal tersebut ibu korban curiga dan bertanya kepada korban apa yang telah terjadi dan korban baru saja pergi dengan siapa.


“Korban pun mengaku pergi dengan A dan telah diperkosa oleh A di dalam areal perkebunan kelapa sawit yang tidak jauh dari rumah korban,” jelas Kanit.


Setibanya di rumah, ibu korban menyuruh korban untuk menelepon A agar datang ke rumah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun setelah ditunggu-tunggu A tidak kunjung datang.


"Akibat perbuatan A tersebut orang tua korban merasa keberatan, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hilir agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Ipda Ricardo Sirait.


Disinggung apa motif pelaku melakukan pemerkosaan dan apakah keduanya memiliki hubungan, Ipda Ricardo Sirait mengatakan keduanya tidak ada hubungan asmara.


“Mereka tidak ada hubungan berpacaran, anak seusia itu kan biasa cinta monyet. Tetapi tidak pula ada hubungan sama sekali. Bahkan, pelaku kita tanya apa motifnya dia melakukan pemerkosaan, pelaku tidak mau menjawab,” paparnya.


Mengingat korban dan pelaku masih dibawah umur, Polsek Bilar Hilir dikatakan Ipda Ricardo Sirait menyerahkan pelaku dan BAP sementara ke UPPA Polres Labuhanbatu. Adapun barang bukti yang disita yakni 1 potong celana dalam warna putih berlumur darah serta 1 potong celana panjang warna coklat muda. (IS)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close