Breaking News

Bawaslu Paluta Gelar Apel Siaga Pengawasan dan Deklarasi Kampanye Pemilu

 

Bawaslu Paluta Gelar Apel Siaga Pengawasan dan Deklarasi Kampanye Pemilu. (foto/ist)
PALUTA (KHABARSUMUT) - Ketua Bawaslu Padang Lawas Utara (Paluta) Panggabean Hasibuan meminta kepada seluruh jajaran pengawas pemilu di Paluta agar tetap menjaga Kode Etik pengawas Pemilu.

Hal tersebut disampaikan saat menjadi pembina apel siaga pengawasan dan deklarasi kampanye pemilu damai yang digelar di Alun-alun Kota Gunung Tua, kecamatan Padang Bolak, Selasa (5/12/2023).

"Kode etik pengawas pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika dan filosopi yang menjadi pedoman perilaku bagi pengawas pemilu khususnya jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Padang Lawas Utara," kata Gabe dalam amanatnya.

Sebab, lanjut Gabe, selaku pengawas Pemilu berkewajiban menolak segala bentuk perilaku yang dapat merusak integritas selaku pengawas Pemilu.

"Kita juga harus tetap memegang teguh integritas dalam mengawal demokrasi Indonesia yang berada di Sumatera Utara," imbuhnya.

Ditambahkannya, Pemilu seharusnya menjadi sarana integritas bangsa, bukan sebaliknya, tidak boleh menjadi instrumen konflik, tetapi Pemilu harus menjadi alat perekat, pemersatu dan menjadi sarana penegakan keadilan pemilu.

"Harapan saya, koordinasi, dan sinergitas multi pihak senantiasa bisa berjalan dengan baik, dan soliditas sesama penyelenggara semakin kuat terbangun menuju Pemilu 2024 yang berintegritas dan bermanfaat," pungkasnya.

Apel Siaga Pengawasan dan Deklarasi Kampanye Pemilu Damai ini diikuti oleh anggota Panwascam berikut PKD dari 12 kecamatan yang ada di Paluta.

Deklarasi Kampanye Pemilu Damai ditandai dengan pembacaan isi Deklarasi oleh Ketua Bawaslu Paluta yang diikuti oleh perwakilan 15 Partai peserta pemilu yang ada di Paluta.

Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 :

1- Melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

2- Tidak melakukan politik uang dan menjanjikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemilih

3- Tidak malakukan intimidasi, ujaran kebencian dan menyebarkan berita hoaks (bohong) dalam berkampanye

4- Tidak melakukan penghinaan terhadap seseorang, agama, ras, golongan, calon dan atau peserta Pemilu lainnya, serta penghasutan dan adu domba dalam kegiatan kampanye

5- Tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan untuk ikut berkampanye

6- Mendukung Bawaslu Padang Lawas Utara melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran terhadap tahapan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

Kemudian para perwakilan partai peserta pemilu membubuhkan tandatangan pada baliho atau spanduk besar naskah deklarasi tersebut. Turut menandatangani Pj Bupati Paluta Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan bersama Forkopimda.

Adapun 15 partai peserta Pemilu di Paluta ini adalah; PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Gelora, PKS, Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PPP, dan  Partai Ummat. (mm/red)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close