Bawaslu Paluta Gelar Apel Siaga Pengawasan dan Deklarasi Kampanye Pemilu. (foto/ist) |
Hal tersebut disampaikan saat menjadi pembina apel siaga
pengawasan dan deklarasi kampanye pemilu damai yang digelar di Alun-alun Kota
Gunung Tua, kecamatan Padang Bolak, Selasa (5/12/2023).
"Kode etik pengawas pemilu adalah suatu kesatuan asas
moral, etika dan filosopi yang menjadi pedoman perilaku bagi pengawas pemilu
khususnya jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Padang Lawas Utara," kata
Gabe dalam amanatnya.
Sebab, lanjut Gabe, selaku pengawas Pemilu berkewajiban
menolak segala bentuk perilaku yang dapat merusak integritas selaku pengawas
Pemilu.
"Kita juga harus tetap memegang teguh integritas dalam
mengawal demokrasi Indonesia yang berada di Sumatera Utara," imbuhnya.
Ditambahkannya, Pemilu seharusnya menjadi sarana integritas
bangsa, bukan sebaliknya, tidak boleh menjadi instrumen konflik, tetapi Pemilu
harus menjadi alat perekat, pemersatu dan menjadi sarana penegakan keadilan
pemilu.
"Harapan saya, koordinasi, dan sinergitas multi pihak
senantiasa bisa berjalan dengan baik, dan soliditas sesama penyelenggara
semakin kuat terbangun menuju Pemilu 2024 yang berintegritas dan
bermanfaat," pungkasnya.
Apel Siaga Pengawasan dan Deklarasi Kampanye Pemilu Damai
ini diikuti oleh anggota Panwascam berikut PKD dari 12 kecamatan yang ada di
Paluta.
Deklarasi Kampanye Pemilu Damai ditandai dengan pembacaan
isi Deklarasi oleh Ketua Bawaslu Paluta yang diikuti oleh perwakilan 15 Partai
peserta pemilu yang ada di Paluta.
Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 :
1- Melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
2- Tidak melakukan politik uang dan menjanjikan imbalan
dalam bentuk apapun kepada pemilih
3- Tidak malakukan intimidasi, ujaran kebencian dan
menyebarkan berita hoaks (bohong) dalam berkampanye
4- Tidak melakukan penghinaan terhadap seseorang, agama,
ras, golongan, calon dan atau peserta Pemilu lainnya, serta penghasutan dan adu
domba dalam kegiatan kampanye
5- Tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang dalam
peraturan perundang-undangan untuk ikut berkampanye
6- Mendukung Bawaslu Padang Lawas Utara melakukan
pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran terhadap tahapan kampanye
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Kemudian para perwakilan partai peserta pemilu membubuhkan
tandatangan pada baliho atau spanduk besar naskah deklarasi tersebut. Turut
menandatangani Pj Bupati Paluta Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan bersama
Forkopimda.
Adapun 15 partai peserta Pemilu di Paluta ini adalah; PKB,
Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Gelora, PKS, Hanura, Partai Garuda,
PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PPP, dan
Partai Ummat. (mm/red)
Social Footer