Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono.
(foto/ist) |
Hal itu sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun
2023. Terhitung tanggal itu uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai
alat pembayaran yang sah di wilayah Negara.Kesatuan Republik Indonesia.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono,
Jumat 1 Desember 2023 menjelaskan, pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam
tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama
dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Erwin juga mengimbau masyarakat yang memiliki uang Rupiah
logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum
mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak
tanggal pencabutan.
Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE
1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai
nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat
maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih
dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses
melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau
informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank
Indonesia.
Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh,
cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia
mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih
besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya,
diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan
dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran
aslinya, tidak diberikan penggantian. (ks/rel)
Social Footer