Breaking News

Diotaki Juru Parkir, Kawanan Maling Rumah Kosong Diringkus Polisi Termasuk 5 Penadah

Dua otak pelaku maling rumah kosong masuk bui.(foto/ist)
MEDAN (KHABARSUMUT) – Tim gabungan Polsek Delitua bersama Polres: tabes dan Ditrekrimum Polda Sumut, berhasil membekuk komplotan pembobolan rumah di Jalan Suka Terang, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 2 otak pelaku utama, masing-masing AA alias MGL (37), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Saudara, Kecamatan Medan Maimun dan seorang juru parkir, FL (53), warga Jalan Persamaan, Gang Rahmad, Kecamatan Medan Amplas, Sumatera Utara.

Sedangkan lima penadah yang diamankan yakni, seorang perempuan berinsial ARB (40) dan AS (39), warga Lantasan Kecamatan Patumbak, istri tersangka FL berinsial ESP (43), ATN (41) buru bangunan warga Mariendal Sigara-gara, AS (39) warga Lantasan, Patumbak dan CYE (24) warga Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim AKP Irwanta Sembiring, mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini berdasarkan laporan korban berinisial S (63). Pencurian terjadi Sabtu (2/12/2023) pukul 16.00 WIB, ketika korban bersama keluarganya berwisata ke Danau Toba. 

Rencana kepergian S bersama keluarga didengar tersangka FL yang berprofesi sebagai juru parkir. Informasi ini kemudian dikembangkan dengan tersangka AA alias MGL. Keduanya lalu menyusun strategi, dengan kesepakatan pembangian FL mendapat jatah 60 persen, sedangka AA alias MGL kebagian 40 persen.

Sabtu (2/12/2023) pukul 10.00 WIB, tersangka AA alias MGL berangkat ke rumah FL. Pelaku kemudian berangkat bersama, FL berboncengan dengan ADK (DPO) menggunakan sepeda motor menuju rumah sasaran.

Setibanya di lokasi, tersangka AA alias MGL masuk dengan cara memanjat pagar menuju gerasi rumah lalu masuk lewat jendela lantai dua. Pelaku kemudian masuk ke kamar mengambil uang tunai Rp600 juta. Selanjutnya AA alias MGL keluar dari pintu belakang.

Tersangka AA alias MGL, FL dan ADK bertemu di Jalan Alfalah. Ketiganya lalu bertemu di salah satu hotel Oyo di Jalan Garu 3, menghitung hasil curian.

Di lokasi itu, AA alias MGL memberikan uang Rp10 juta untuk membeli 3 unit handphone. Sedangkan ADK kebagian uang Rp5 juta dan FL sebesar Rp10 juta.

Ketiganya lalu bergerak ke Hotel Danau Toba bersama ESP. Di hotel ini, ada uang sebesar Rp250 juta, berikut uang ringgit, dolar singapura dan dolar amerika.

Uang ringgit dan dolar kemudian ditukar menjadi Rp14 juta. Pelaku kemudian menitipkan uang Rp139 juta kepada CYE, sedangkan tersangka AA alias MGL kebagian Rp350 juta, berikut uang pecahan dolar, ringgit senilai Rp44 juta.

Pencurian ini sendiri diketahui korban pada Sabu sekira pukul 18.00 WIB. Sore itu, sambung AKP Irwanta Sembiring, korban memantau kondisi rumahnya melalui CCTV yang terkoneksi melalui handphone pribadinya. “Setibanya di rumah korban sudah kehilangan uang tunai Rp600 juta, berikut perhiasan emas,” terang AKP Irwanta.

Dari pengungkatan ini, sambung AKP Irwanta, polisi menyita uang tunai Rp211.150.000, uang pecahan RM100, 1 unit angkutan umum BK 1058 GR, 6 unit motor, cincin emas, kalung emas, 4 handphone, kulkas, sepatu, tv, dan peralatan rumah tangga.  Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 dan 480. (mm/red)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close