Breaking News

Dua Pengedar Narkoba di Batu Bara Digerebek Dalam Gubuk

 

Dua tersangka narkoba mendekam dalam penjara (foto/ist)
BATU BARA (KHABARSUMUT) – Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara menggerebek “kampung narkoba” di Dusun II, Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Batu Bara, Rabu petang kemarin.

Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan dua tersangka masi-masing; Arya Ramadana (28) warga Dusun IV Desa Lima Laras, dan Junaidi (40), warga Dusun II Desa Lima Laras, Batu Bara.

Barang bukti diamankan, sabu-sabu 1,17 gram, 2 unit timbangan alektrik, 20 kaca pirek, 53 lembar pelastik klip, 1 unit bong, 2 mancis 2 unit handphone dan uang tunai Rp225 ribu.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan didampingi Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto dan Kanit Reskrim IPDA Cristian C Panggabean mengatakan, gerebek “kampung narkoba” menindaklanjuti laporan masyarakat kepada petugas Bhabinkamtibmas yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan pengumpulan paket informasi.

Setelah bukti-bukti akurat, Rabu sekira pukul 16.30 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan di salah satu gubuk yang beratapkan rumbiah yang selama ini menjadi lokasi transaksi dan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua tersangka, termasuk menghancurkan gubuk yang dijadikan sarang narkoba. “Saat itu juga disaksikan warga dan aparatur desa, barak gubuk kita bongkar paksa bersama warga,” ujar AKP Sastrawan, Jumat (8/12/2023).

Untuk penyidikan lanjutan, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Batu Bara guna dilakukan pengembangan asal usul narkoba. (mm/red)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close