Breaking News

Polres Tanjungbalai Bekuk Pengedar Ganja, BB 2,4 Kg

Tersangka RA pengedar ganja diamankan di Mapolres Tanjungbalai. (foto/ist)
TANJUNGBALAI (KHABARSUMUT) – Tersangka narkotika RA alias B (31) disergap di rumahnya Jalan Sipori-pori, Kelurahan Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Senin petang kemarin.

Dari penggeledahan, kepolisian menyita 3 bal daun ganja dalam kemasan lakban kuning seberat 2,4 Kg siap edar.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi, mengatakan penangkapan tersangka RA menindaklanjuti laporan warga. Untuk memancing pelaku, petugas menyaru sebagai pembeli 2 Kg ganja dengan nilai Rp1,5 juta/kilogram.

Kemudian diaturkan waktu transaksi, tersangka menyepakati lokasi pertemuan di Jalan Sipiro-pori, tepatnya di rumah pelaku. Setibanya petugas menyamar datang, pelaku masuk ke kamar mengambil barang pesanan.

“Saat itulah petugas yang sudah standbay mengepung pelaku dan melakukan penangkapan. Petugas menemukan tas sandang berisi pelastik hitam yang di dalamnya terdapat 3 bal ganja kering,” terang AKP R. Silalahi, Rabu (6/12/2023).

Selanjutnya tim melakukan Introgasi bahwa RZ Alias B mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah milliknya yang didapat dari seorang laki laki bernama T (lidik) hingga saat ini msh melakukan pengejaran terhadap T (lidik).(mm/red)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close