TANJUNGBALAI (KHABARSUMUT) – Tim Reskrim Polres Tanjungbalai menungkap kasus judi online (slot) di salah satu warnet di Jalan DI Panjaitan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima tersangka, termasuk pemilik warnet.
Adapun ke lima tersangka masing0masing: IP (46), warga Kelurahan Pasar Baru, PM (44), AN (27), DH (27), dan SC (45) ketiganya warga Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi didampingi Kasar Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan dan Kasih Humas AKP AD Panjaitan mengatakan, penangkapan para tersangka menindaklanjuti laporan masyarakat, prihal maraknya perjudian online di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sejahtera.
Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, Jumat (1/12/2023) pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan lokasi warnet. Dalam penindakan ini, petugas mengamankan 4 tersangka pemain judi slop dan 1 tersangka penyedia lokasi permainan.
Selain itu, petugas mengamankan barang bukti 4 CPU,4 Monitor komputer, 4 akun dan pasword, 1unit modem Wifi, 1 router, 1 akun saldo dana senilai Rp1,1 juta, uang tunai Rp646 ribu dan handphone
Dari hasil pemeriksaan, warnet ini hanya sebagai modus mengelabui petugas, namun setelah didalami lokasi tersebut tempat permainan judi online (slot) dengan fasilitas yang lengkap sejak tahun 2021 lalu.
Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana atau pasal 45 ayat (2) dari UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun. (zein)
Social Footer