Dua tersangka narkoba. (foto/ist) |
Dijelaskan R Silalahi, pengunkapan jaringan pengedar narkoba ini berkat aundercover buy yang dilakukan petugas terhadap tersangka PS alias R, dengan cara memesan 10 butir pil ekstasi senilai Rp180 ribu/butir dengan total Rp1,800.000,-.
Tak menduga pembelinya petugas, tersangka PS kemudian mengajak transaksi pada Sabtu (16/12/2023) pukul 22.30 WIB, di Jalan Rambutan. Saat transaksi, tersangka PS menyerahkan bungkusan rokok berisi 10 ekstasi berlogo Youtube, sejumlah petugas langsung menyergapnya tanpa adanya perlawanan.
Selanjutnya PS digelandang ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Di rumah itu, petugas menyita 14 butir ekstasi logo Youtube, 18 butir pil biru logo Rolex, 10 butir pil biru logo IRONMAN, dan sejumlah bukti lainnya.
Tersangka PS mewngaku narkoba itu didapatnya dari D alias K, warga Dusun 5, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan. Saat itu juga D alias K digerebek di rumahnya. Di rumah tersangka kedua D alias K, polisi menyita sabu-sabu 0,15 gram.
Tersangka D alias K mengakui jika pil ekstasi yang didapat dari tersangka PS adalah dibelinya darinya. Dan, narkoba tersebut diperolehnya dari temannya berinsial N, yang kini masih dalam pengejaran. (mm/red)
Social Footer