Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa (kiri) dan tersangka pelaku pembunuhan Panji (baju orange) digeladang polisi. (foto/ist) |
Pelaku ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan tak lain Panji Satria (30) teman dekat korban, warga Jalan Sempurna Medan. Atas perbuatannya, Panti dijerat pasal Pasal 338 Jo 365 dengan ancaman 20 tahun penjara
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, kasus ini berawal dari pertemanan antara korban dengan pelaku melalui media sosial. Sebagaimana diketahui, korban Echa merupakan pedagang online, hubungan keduanya terjalin sudah lama.
Sebelumnya pembunuhan, tersangka Panji menyambangi Echa. Keduanya saling berkomunikasi dan melakukan hubungan intim di rumah kos korban. Saat itulah, tersangka tergiur melihat perhiasan yang dikenakan korban, Kamis (30/11/2023) malam.
"Motif tersangka melakukan perbuatannya karena korban sempat melawan ketika tersangka mencoba mengambil kalung milik korban. Korban meninggal dunia karena dicekik oleh tersangka," kata Kompol Fathir.
Sebelum meninggal, korban masih sempat dilarikan sejumlah saksi-saksi ke rumah sakit swasta di Jalan Sisingamangaraja Medan. Namun dalam perawatan akhirnya perempuan malang asal Balige tersebut meninggal dunia.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung turun ke lokasi, melakukan olah tkp dan autopsi jenazah korban ke RS Bhayangkara Medan. Atas petunjuk ini, dua hari pasca kejadian tim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tersangka Panji, yang akhirnya mengakui perbuatanya karena tergiur perhiasan milik korban. (mm/red)
Social Footer