pelaku pengggelapan motor. (foto/ist) |
Tersangka AFH alias F (32), warga Jalan Sederhana, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Vario AB 3544 EM milik korban, Hamdoko (31, warga Simpang Dua, Kelurahan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara IPTU. M. Rony, mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka AFH dilakukan Selasa (2/1/2024) pukul 19.30 WIB, di Jalan Dtm Abdullah.
Ketika itu tersangka AFH menyambangi Damdoko dengan memimjam motor untuk melihat orang tuanya yang sakit. Namun begitu motor diberikan, pelaku menghilang tanpa kabar.
Atas kejadian ini korban tak terima dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian yang selanjutnya berakhir di terali besi. (mm/red)
Social Footer