Tersangka DE bersama barang bukti kejahatan. (foto/ist) |
Dalam penyergapan ini, Polda Sumut menangkan seorang bandar berinsisial DE alias WIS (41), pada Kamis (28/12/2023) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat adanya peredaran sabu di rumahnya.
"Petugas mendapati DE berada di belakang rumahnya lalu dilakukan penggeledahan mencari barang bukti," kata Hadi, Jumat (5/1/2024).
Hasilnya ditemukan sabu seberat 9 kg dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir. "DE sudah diamankan di Mapolda Sumut. Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringannya," pungkas Hadi. (mm/red)
Social Footer