Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun (foto/ist) |
Setelah si istri tewas dengan mengeluarkan darah dari mulut, Hendrik tega membuang jenazah istrinya di parit perkebunan PTPN 2 Sei Semayang Sunggal, Jumat (12/1/2024) lalu.
Bak kata pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya terjatuh jKapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun (foto/ist)uga, begitulah nasib Hendrik. Pria warga Jalan Kawat 7, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, akhirnay dicokok Satreskrim Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama K Purba dan Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha mengatakan, kasus suami bunuh istri ini berawal dari penemuan jenazah perempuan di parit perkebunan PTPN 2 Sei Semayang.
Berdasarkan petunjuk dan saksi-saksi, akhirnya petugas menangkap suami pelaku Hendrik Ismail. Dari hasil pemeriksaan, Hendrik akhirnya mengakui telah membunuh istrinya Misbah Abdolia Nasution.
Pembunuhan ini terjadi karena Hendrik kesal terhadap istrinya sehingga terjadilah perencanaan pembunuhan. Saat itu, korban/istrinya Misbah membawa anaknya ke rumah orang tuanya tanpa pamitan. Apalagi kroban minta perayaan pernikahan yang jelas-jelas ditolak pelaku.
Akhirnya muncul rencana Hendrik untuk membunuh istrinya. Dengan berpura-pura ingin bertemu, Hendrik mengajak Misbah ketemuan di luar, Jumat (12/1/2024) sekira pukul 09.00 WIB.Dengan beragam alasan, akhirnya Hendrik berhasil membawa Misbah keluar rumah.
Keduanya lalu emnginap di salah satu hotel Jalan Jamin Ginting. Saat itulah, Hendrik melampiaskan amarahnya menimpa tubuh istrinya, lalu dibekap dan dicekik lehernya hingga mengeluarkan darah dari mulutnya yang akhirnya meninggal dunia.
Selepas itu, Hendrik membawa jenazah korban keluar dan membuang mayatnya ke dalam parit perkebunan PTPN 2 Sei Semayang. Namun aksi kejahatan Hendrik berhasil diungkap pihak kepolisian yang akhirnay menjebloskannya ke dalam penjara. (mm/red)
Social Footer