Pelaku pencurian diamankan bersama barang curian. (foto/ist) |
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik didampingi Kanit Reskrim IPTU Jimmy mengatakan, penungkapan pembobolan ini menindaklanjuti laporan korban, Ibnu Fandika warga Dusun VI Pematang Kapas, Kecamatan Kuala Tanjung.
Dalam laporan Ibu mengatakan, pencurian terjadi Selasa (23/1/2024) pukul 20.00 WIB. Saat itu Ibu berangkat ke Medan lalu menitipkan kunci kepada saksi, Asril Arapat.
Rabu (24/1/2024), Ibnu menghubungi saksi Asril. Kamis (25/1/2024) malam, saksi pulang dan melihat barang-barang sudah hilang. “Berdasarkan keterangan pelapor, saksi dan alat bukti petugas melakukan olah TKP,” kata Kapolsek, Sabtu (27/1/2024).
Selanjutnya polisi melacak keberadaan tersangka M Fadli Gunawan yang kebetulan berada di Desa Kuala Tanjung, lalu diamankan. Tersangka mengakui dan selanjutnya digeladang mencari barang bukti hasi curian. (mm/red)
Social Footer