Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Sahala Marbun mengintrogasi pelaku. (foto/ist) |
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Sahala Marbun didampingi Kapolsek Medan Timur, Kompol Bris Napitupulu dan Kasi Humas IPTU Nizar Nasution mengatakan, kasus pencurian yang terjadi di Asrama TNI AD Pasar II, Kelurahan Glugur Darat, Medan Timur, terjadi Selasa (9/1/2024) pukul 06.00 WIB.
Tersangka Ibnu Hanafi (32) bersama 2 rekannya masuk dengan memanjat pagar lalu membawa motor korban, Sri Armaya melalui pintu utama. Ketiga tersangka lalu berboncengan membawa motor curian.
Atas laporan korban Sri Armaya dan berdasarkan alat bukti CCTV, petugas bergerak cepat menangkap pelaku Ibnu Hanafi pada Jumat (12/1/2024) pukul 22.30 WIB, di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.
Setelah tersangka Ibnu diamankan, lalu diperoleh informasi jika pencurian dilakukannya bersama dua rekannya berinsial WD dan PRT yang kini masuk DPO kepolisian.
Selanjutnya barang curian sepeda motor milik korban Yamaha N-MAX BK 5179 AHAR sudah dijual seharga Rp28 juta kepenadah berinsial J (DPO). “Saat dilakukan pencarian barang bukti, tersangka Ibnu melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur di kaki kanan, lalu dievakuasi ke ARS Bhayangkara untuk menjalani perawatan,” tegas Kapolres, kemarin. (ss/red)
Social Footer