Tersangka pelaku DJL (23) ditangkap polisi. (foto/ist) |
Dalam waktu relatif cepat, tim Reskrim Polres Tanjungbalai, berhasil menciduk tersangka DJL (23) yang mencoba melarikan diri. “Tersangka pelaku DJL sudah diamankan dalam waktu singkat,” kata Kapolres AKBP Yon Edi Winara didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Datuk Bandar, Senin (8/1/2024).
Dijelaskan AKBP Yon Edi, kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Apek terjadi sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu tersangka DJL bersama temannya FL datang dalam kondisi mabuk ke Cafee Mak Bintang untuk melanjutkan minum sembari menikmati musik.
Tersangka DJL kemudian menyapa Apek yang sudah berada di lokasi, sembari menariknya untuk mengajaknya berjoget. Namun ajakan DJL ditolak. Karena dipaksa, Apek marah memukul dagu DJL. DJL lalu menampar Apek.
Apek lalu kembali membalas dengan tongkatnya yang diarahkan ke bahu DJL. DJL tak terima lalu mendorong Apek hingga terjatuh ke kursi. Apek tak berdaya, rusuk kirinya mengenai kursi yang ada di lokasi. Saat Apek tak berdaya, DJL menendang dada dan kaki korban hingga tingkat Apek patah. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi.
“Sekira pukul 19.00 WIB, tersangka DJL berhasil kita amankan untuk diambil keterangan,” kata Kapolres Yon Edi. (ss/red)
Social Footer