Tersangka RFSS (41) saat diamankan di Polres Sibolga. (foto:mm/ist) |
"Tersangka berinisil RFSS (41) alias F, dan juga seorang nelayan," terang Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga, Iptu Rahmad R Hutagaol, di dampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Minggu (14/1/2024).
Rahmad menerangkan, penangkapan tersangka dimulai saat Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap laporan adanya individu yang memiliki dan menguasai narkotika di JL DE STB Bungaran Panggabean Sibolga.
Dan ketika dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba seberat 0,12 gram dari tangan kiri tersangka.
"Atas perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang narkotika," tukas Rahmad. (mm/red)
Social Footer