Petugas BPJS Kesehatan saat mendatangi petugas KPPS KPU Sibolga di rumah sakit baru-baru ini. (foto/ist) |
BPJS Kesehatan Sibolga dikabarkan langsung responsif memberikan jaminan atas biaya pelayanan rumah sakit kepada ke empat orang petugas KPPS yang mengalami sakit tersebut.
"Hal tersebut sesuai sinergitas yang dibentuk melalui surat edaran bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan BPJS Kesehatan yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP)," ungkap Kepala BPJS Kesehatan Sibolga, Rita Masyita Ridwan, Minggu (18/2/2024).
Rita mengatakan, pemberian jaminan kesehatan kepada para petugas KPPS yang mengalami sakit merupakan wujud pemenuhan hak petugas pemilu untuk memeroleh perlindungan kesehatan saat menjalankan tugas.
Sebagaimana sebelumnya, BPJS Kesehatan memberikan jaminan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi petugas penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Pelaksanaan skrining riwayat kesehatan kepada seluruh petugas pemilu ini adalah sebagai wujud kontribusi BPJS Kesehatan melalui Program JKN untuk memastikan seluruh petugas pemilu kondusif memiliki kondisi yang sehat atau beresiko ringan, sedang, dan berat terhadap penyakit, sehingga dapat diketahui secara dini dan dapat lebih prepare untuk penanggulangan," ucap Rita.
Skrining riwayat kesehatan merupakan langkah preventif BPJS Kesehatan untuk memastikan kesejahteraan bersama dalam proses pemilu. Para petugas pemilu diharapkan dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka secara lebih baik dan tidak perlu khawatir biaya jika sakit karena telah didaftarkan sebagai peserta JKN.
"Adapun keterlibatan BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan pemilu ini, merupakan wujud kehadiran negara dalam upaya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya menyangkut perlindungan kesehatan para petugas pemilu," tukas Rita.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, telah menegaskan terkait keterlibatan BPJS Kesehatan di tengah-tengah para petugas pemilu ini. Dala penegasannya, Ghufron menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan siap menjamin biaya pelayanan kesehatan para petugas pemilu yang sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Selama yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta JKN aktif, maka biaya berobatnya akan kami tanggung penuh sesuai prosedur," ungkap Ghufron, Sabtu (17/2/2024).
Soal ke empat KPPS KPU Sibolga yang mengalami sakit dan terpaksa harus dirawat inap di rumah sakit itu sendiri, sebelumnya disampaikan oleh Komisioner KPU Sibolga, Armansyah Sinaga.
Arman mengatakan, dari sejumlah KPPS yang ada di Kota Sibolga, terdata ada empat orang dari antara mereka yang terpaksa dirawat inap di rumah sakit akibat kelelahan saat menjalankan tugas di TPS.
"Salah satunya bernama Riska Noverayanti (33) yang bertugas di TPS 22," sebut Arman.
Riska sendiri saat dihubungi melalui adiknya, membenarkan informasi itu. Riska kini bahkan tengah dalam masa pemulihan.
"Kondisi kakak saat itu panas dingin, sehingga kakak terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Metta Medika II Sibolga," ungkap adik Riska yang enggan menyebutkan namanya saat dihubungi tersebut.
Adik Riska ini lantas mengapresiasi program JKN BPJS Kesehatan Sibolga. Riska, warga jalan Merpati Sibolga ini, diketahui terdaftar sebagai Peserta PBI APBD Sibolga. Program PBI APBD Sibolga ini sendiri telah meraih predikat UHC sejak 2018 lalu.
"Untung ada program JKN, sehingga kakak saya Riska sangat terbantu, terutama kami keluarga," pungkas adik Riska. (mm/red)
Social Footer