Dua kurir narkoba bersama barang bukti diamankan di Mapolda Sumut. (foto/ist) |
Kedua tersangka masing-masing berinsial AK (24) dan MH (29), kedunya warga Aceh yang merupakan jaringan Aceh Sulawesi. Dari penangkapan itu turut disita barang bukti 16 bungkus pelastik berisi sabu seberat 3,8 kg.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pada Rabu 21 Februari 2024 polisi mendapat informasi adanya distribusi narkoba jaringan Aceh-Sulawesi melalui Bandara Kualanamu keberangkatan pertama tujuan Palu.
"Dari informasi itu, besoknya hari Kamis 22 Februari 2024 dengan berkoordinasi petugas protokol Bandara Kualanamu, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang didapat barang bukti 6 bungkus sabu," Sebut Hadi, Jumat (23/2/2024).
Hadi menerangkan, kedua pelaku mengaku disuruh H (dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu dari Medan hendak dibawa ke kota Palu, Sulawesi Tengah melalui Bandara Kualanamu. "Polisi akan terus mengembangkan ke jaringan yang lain," pungkasnya. (mm/red)
Social Footer