Tersangka pengedar narkoba diringkus polisi. (foto/ist) |
Dalam penggerebekan Jumat (24/2/2024) petang, polisi menangkap 5 tersangka, berikut sejumlah barang bukti.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Sahala Marbun mengatakan, kelika tersangka yang diamankan masing-masing berinsial AW (17), MJ (17), AS (39), RF (33), dan HS (43). “Kelima tersangka merupakan warga setempat dengan status sebagai pengedar,” kata Kapolrestabes didampingi Kasat Narkoba AKBP Jhon rakutta Sitepu.
"Kita tidak akan berhenti untuk melakukan penggerebekan kampung narkoba, karena ini komitmen kami untuk memberantas narkoba, sesuai dengan program prioritas Bapak Kapolda Sumatera Utara," tandasnya.
Dalam penggerebekan dua kampung narkoba di kota Medan ini sendiri, petugas gabungan sempat mendapat perlawanan dari beberapa warga, yang menghalangi petugas ketika hendak membawa para pelaku yang sudah ditangkap.
Meskipun sempat terjadi ketegangan, petugas pada akhirnya tetap berhasil membawa para pelaku, usai berhasil menenangkan warga. (mm/red)
Social Footer