KPU Palas bersama aparat penegak hukum musnahkan kertas suara rusak. (foto/ist) |
Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap menjelaskan surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dimusnahkan sebanyak 46 lembar, surat suara caleg DPR RI sebanyak 754 lembar, surat suara Anggota DPD sebanyak 757 lembar, surat suara caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara sebanyak 989 lembar dan surat suara caleg DPRD Kabupaten Paluta sebanyak 1192 lembar.
"Pemusnahan lembaran surat suara yang rusak kita lakukan dengan cara dibakar dan pemusnahan kita laksanakan berdasarkan surat perintah undang-undang," kata Raja Dolok didampingi Kordiv Sosdiklih SDM dan Parmas KPU Paluta, Parulian Siregar.
Raja Dolok menyampaikan kerusakan surat suara tersiri dari bebearap kategori, mulai dari salah cetak, tulisan tidak terbaca dengan jelas, gambar buram, hingga surat suara terlipat sehingga meninggalkan bekas atau tidak layak digunakan nantinya di TPS.
Turut serta dalam kegiatan Wakapolres Tapsel Komisaris Polisi Rahman Harahap, Kaban Kesbangpol Paluta Ali Akbar Siagian, Komisioner Bawaslu Paluta Ade Hotma Rivai Harahap dan Ahmad Rajen Hasibuan, Pabung Paluta Kodim 0212/TS Mayor Inf Takbir Dahilu, Plh Kabag SDM Polres Tapsel AKP Naibaho, Staf Intelijen Kejari Paluta Nita Pasaribu dan Kanit Tipikor Polres Tapsel Ipda Saad M Harahap. (mm/red)
Social Footer