Tersangka pengedar sabu diamankan di Polsek Kotarih, Sergai. (foto/ist) |
SERGAI (KHABARSUMUT) – Dua kakak beradik diringkus polisi dalam kasus dagang narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Bintang Bayu. Dari tangan keduanya diamankan 1 paket klip sabu sebesar 5,11 gram.
Kedua tersangka masing-masing berinsial S alias Lepes (43) dan adiknya Jl alias Iyem (39), warga Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kapolsek Kotarih IPTU Ahmad Mula Purba melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai IPTU Edward Sidauruk mengatakan, penangkapan keduanya menindaklanjuti laporan warga yang kemudian dikembangkan polisi di lapangan.
Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka S alias Lepes, yang membuang bungkusan ketika berpapasan dengan petugas Polsek Kotarih di lapangan. “Petugas yang curiga menghentikan langkah tersangka S dan diminta mengambil barang yang dibuang,” ujar IPTU Edward Sidauruk, Sabtu (30/3/2024).
Setelah diperiksa ternyata bungkusan berisi narkoba. Tersangka Lepas mengaku mendapatkan barang dari adik perempuannya bernama Iyem. Selanjutnya Lepes digelandang ke rumahnya. Di rumah itu petugas mengamankan Iyem sekaligus melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sabu-sabu dengan total5,11 gram.
Selanjutnya kedua abang beradik digeladang ke Mapolsek Kotarih dan diserahkan bersama barang bukti ke Mapolres Sergai guna menjalani pemeriksaan. (mm/red)
Social Footer