Kejari Paluta melakukan penahanan terhadap Kades Silangge dalam kasus dugaan korupsi dana desa. (foto/ist) |
PALUTA (KHABARSUMUT) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan penahanan terhadap Khoirul Efendi Siregar, Kepala Desa Huta Baru Silangge, Kecamatan Dolok, Paluta, pada Kamis (14/3/2024).
Kepala Kejari Paluta, Hartam Ediyanto SH M.Hum melalui Kepala Seksi Intelijen Erwin Rangkuti SH kepada wartawan mengatakan, Khairul diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Huta Baru Silangge tahun 2020 s/d 2022.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Nomor: Print-01/L.2.34/Fd.1/06/2023 tanggal 22 Juni 2023 tentang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tersebut kita telah memperoleh alat bukti permulaan yang cukup guna penetapan tersangka," kata Erwin.
Erwin mengungkapkan, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, penyalahgunaan penggunaan dana Desa Huta Baru Sil Kec. Dolok TA. 2020 s/d 2022 Nomor: 700/284/IT/IP.Sus/2023 tanggal 21 Juli 2023 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp585.734.029 (lima ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu dua puluh sembilan rupiah).
Sebelumnya, Erwin menuturkan, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah mengirimkan surat panggilan Tersangka sebanyak 2 kali pada tanggal 5 Maret 2024 dan 8 Maret 2024, namun tersangka tidak dapat hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.
Selanjutnya, kepada Khoirul Efendi Siregar dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara an. Riyan Widya Putra SH. Khoirul Efendi didampingi oleh Penasihat Hukum an. Ouce Prama Yudha Hasibuan SH.
Setelah pemeriksaan sebagai tersangka selesai, Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap Khoirul Efendi Siregar berdasarkan surat perintah penahanan oleh Kajari Paluta dengan nomor: PRINT- 194 /L.2.34/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 dengan masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Maret 2024 hingga tanggal 2 April 2024 di Lapas Kelas III Gunung Tua.
Erwin menjelaskan, Khoirul Efendi Siregar ditetapkan tersangka dengan sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mm/red)
Social Footer