Breaking News

Kordinator PMPHI, Gandi Parapat Sebut Kisruh Sirekap Pemilu 2024 Murni Pelanggaran Pidana

Kordinator PMPHI Gandi Parapat. (foto/ist)

JAKARTA (KHABARSUMUT) - Kisruh soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pemilu 2024, dinilai bukan pelanggaran biasa. Namun kasus ini dapat ditangani langsung oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kordinator Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI), Gandi Parapat menyarankan, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun KPK sudah bisa menelusuri dugaan unsur pidana soal kisruh Sirekap di Pemilu 2024 tersebut.

"PMPHI menilai, Polri, Kejagung dan KPK sudah bisa masuk mengusut unsur pidana akibat kisruh sirekap pemilu tersebut. Tidak sulit untuk membuka kasus ini supaya terang benderang," ujar Gandi Parapat kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Gandi menyarankan Polri, Kejagung maupun lembaga antikorupsi untuk berkolaborasi dan koordinasi bersama Telkom untuk menuntaskan dugaan pelanggaran hukum di balik kasus tersebut.

"Jejak digital itu ada di telkom. Segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran ITE, tidak mudah untuk dimusnahkan. Apalagi, Polri sendiri memiliki teknologi canggih untuk menelusuri kasus hukum itu," tegas Gandi.

Gandi optimistis, aparat penegak hukum dipastikan dapat mengungkap kasus tersebut, termasuk menemukan unsur kerugian negara. Sebab, dana yang digelontorkan untuk penyelenggaraan pemilu ini tidak sedikit.

"Kasus ini melibatkan orang - orang pintar dari perguruan tinggi terkemuka di negeri ini. Patut dicurigai, mereka yang terlibat dalam sirekap pemilu tersebut, mengambil keuntungan besar dari proyek pemilu," tambah Gandi.

Gandi merasa heran karena aparat penegak hukum sendiri belum menangani dugaan kasus dugaan pelanggaran pidana tersebut. Padahal, jika aparat serius, persoalan sirekap ini sudah bisa menetapkan tersangkanya.

"PMPHI menduga aparat penegak hukum tidak mengusut kasus kisruh Sirekap Pemilu 2024 ini karena memungkinkan melibatkan petinggi negeri ini. Sehingga, persoalan ini membuat orang yang terlibat menjadi besar kepala dan kebal hukum," ungkapnya.

Oleh karena itu, Gandi mendorong Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan rekayasa perangkat lunak dan pengetahuan di balik kasus sirekap tersebut. "Jadi Sirekap atau ITE sebaiknya harus kerjasama dengan Telkom karena mereka ahlinya. Dulu POLRI kerjasama dgn Telkom. Pengawasan TPS2 cukup 2 SATPAM. Pelanggaran yang dilakukan oleh ahli dari perguruan tinggi di Bandung itu berupa pidana umum dan ITE. Seharusnya langsung diperiksa Polisi dan KPK," sebutnya. (mm/red)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close