Tersangka ABu (39) diamankan bersama barang bukti narkoba di Polres Tanjungbalai. (foto/ist) |
TANJUNGBALAI (KHABARSUMUT) –Tersangka pengedar narkoba berinsial AS alias Abu (39), diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Selasa petang kemarin. Barang bukti disita sebanyak 46,86 gram sabu-sabu.
Untuk penyidikan, Abunuddin Syarif alias Abu (39) warga Jalan Nila, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, digelandang petugas bersama sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi, mengatakan, tersangka Abu ditangkap Selasa sekira pukul 15.30 WIB, di Jalan Santun, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
Dari tangan tersangka diamankan puluhan pelastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu siap edar dengan jumlah 46,86 gram, 1 timbangan elektrik dan aung tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp2,6 juta.
Kepada penyidik tersangka Abu mengaku membeli narkoba dari seorang pria berinsial M (lidik). Narkoba dibeli sebanyak 30 gram dengan harga Rp12 juta. “Pembelian belum dilunasi dana kan dibayarkan penuh setelah narkoba laku terjual,” kata AKP R Silalahi, Rabu (27/3/2024).
Atas perbuatannya tersangka Abu dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mm/red)
Social Footer