Kedua tersangka saat diamankan di Polres Tapteng. (foto:mm/ist) |
Kedua tersangka berinisial MH (34), warga Sarudik, dan TM alias Maya (44), warga Sibuluan, Tapteng. Keduanya ditangkap dari penggerebekan sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi mereka di Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan, Tapteng, pada Senin (18/3/2024) sore lalu.
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono, menyebutkan penangakapan sepasang pria dan wanita itu dilakukan berkat informasi masyarakat tentang adanya dugaan aktivitas jual beli narkotika yang sering terjadi di lokasi tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti," ungkap Juli, Selasa (25/3/2024).
Juli membenarkan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika yang mereka dapatkan dan jual tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang disebut-sebut berinisial AS di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Tapteng.
"Kasus ini menjadi bukti nyata dari keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Tapteng. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika di masyarakat," pungkas Juli. (mm/red)
Social Footer