Dua tersangka narkoba mendekam di terali besi. (foto/ist) |
PALUTA (KHABARSUMUT) – Tim Reskrim Polsek Padang Bolak, meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu kemarin. Keduanya ditangkap secara berantai.
Kapolsek Padang Bolak AKP Harun Manurung mengatakan, sebelumnya petugas meringkus seorang tersangka berinsial VS (21), warga Desa Pasari Pinang,Kecamatan Portibi, Padanglawas Utara (Paluta).
Tersangka VS diringkus saat mengendarai motor tanpa plat nomor kendaraan di Jalan Lintas Gunung Tua-Binanga, tepatnya di Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi
Dari hasil penggeledahan, VS sempat mengeluarkan dari kantong celana kiri berupa 2 paket sabu. Sedangkan di saku celana sebelah kanannya, ada sebungkus rokok berisi 2 paket ukuran kecil dan sedang berisi sabu.
“Saat interogasi, VS mengaku dapat barang haram itu dari temannya, ARS (27), warga Desa Rondaman Dolok,” Kapolsek AKP Harun, Jumat (8/3/2024).
Berdasarkan petunjuk VS, polisi menangkap tersangka ARS di Desa Rondaman Dolok. Dari tangan pelaku diamankan 4 pelastik klip kecil yang kosong. Lalu, Polisi mempertemukan ARS dan VS. Dan VS, mengaku jika barang haram itu adalah milik, ARS.
Selanjutnya keduanya dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Bolak untuk proses hukum lebih lanjut. (mm/red)
Social Footer