Kapolsek Perbaungan AKP S Guru Singa memaparkan pengungkapan kasus penganiayaan. (foto/ist) |
SERGAI (KHABARSUMUT) – Tim Reskrim Polsek Perbaungan meringkus terduga pelaku penganiayaan terhadao Sadam Syahputra (33) Minggu dini hari lalu. Untuk penyidikan, tersangka MIL (40) dijeblsokan ke terali besi.
Kapolsek Perbaungan AKP S Guru Singa didampingi Ps Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Edward mengatakan, tersangka MIL (40) ditangkap Jumat dini hari di Jalan Pantai Labu, Gang Sempurna, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Dijelaskan Kapolsek, tersangka MIL (40) warga Jalan Ampera, Kecamatan Lubuk Pakam, mengakui perbuatannya menganiaya Sadam Syahputra dengan menggunakan parang. Saat melakukan aksinya, MIL berboncengan motor dengan rekannya berinsial H.
Tersangka MIL mengaku menganiaya korban karena sakit hati selalu dimaki-maki. “Inilah penyebab mengapa tersangka MIL nekat menganiaya korban dengan parang,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka MIL dijerat dengan pasal 353 ayat (2) jo pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka H masih terus dilakukan pengejaran.
Penganiayaan terjadi Minggu (10/3/2024) dini hari di depan rumah korban Sadam di Lingkungan Tempel,Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan Sergai.
Akibat penganiayaan MIL, korban Sadam menderita luka dibagian perut hingga usus terburai. Hingga kini korban Sadam masih dalam perawatan di RS Grand Medistra Lubuk Pakam.(mm)
Social Footer