Tersangka pengedar sabu diringkus Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura). (foto/ist) |
MUSI RAWAS (KHABARSUMUT) – Tim Eangle Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) meringkus tersangka pengedar narkoba, Khoiru Maksum (22), warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Dari tangan pemuda ini diamankan 8 pelastik klip narkoba jenis sabu-sabu seberat 25,60 gram sebagai barang bukti.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, Sabtu (9/3/2024) mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan dalam rangka pelaksaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi Tahun 2024 Polres Mura, Jumat (8/3/2024) malam di kawasan kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo.
BB tersebut, ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri celana pendek warna cokelat tanpa merk yang dipakai pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. "Saat dilakukan introgasi anggota, tersangka mengakui perbuatannya," jelasnya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (mm/red)
Social Footer