MEDAN (KHABARSUMUT) - Seluruh usaha hiburan malam, karaoke, panti pijat, panti mandi uap, spa, dan bar wajib tutup selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1445 H. Larangan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 tanggal 6 Maret 2024.
“Penutupan sementara usaha hiburan dan rekreasi yang berlaku
mulai 10 Maret hingga 10 April 2024 ini untuk menghormati sekaligus menghargai
umat Muslim dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan dan merayakan Idul fitri,”
ucap Kepala Dinas Pariwisata Medan, Yuda P. Setiawan, Rabu (6/3) sore.
Yuda mengatakan, dalam Surat Edaran tentang Penutupan
Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari
Raya Idul fitri 1445 H yang ditandatangani Wali Kota Medan Bobby Nasution ini
juga disebutkan pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan
makanan dan minuman (food court) wajib tidak menyelenggarakan musik hidup dan
tidak menjual minuman beralkohol.
Dia menambahkan pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe,
dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) juga diimbau tidak
memajangkan makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok pada siang hari.
“Dan, jika pelaku
usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman
menyelenggarakan kegiatan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan
memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat,” ujarnya seraya mengatakan,
surat edaran itu juga mewajibkan Camat se-Kota Medan melaksanakan Posko
Trantibum di wilayah masing-masing selama Bulan Ramadhan dan Idul fitri 1445 H.
Dia menambahkan, Surat Edaran Wali Kota ini juga menetapkan,
waktu operasional usaha arena permainan ketangkasan (kecuali permainan untuk
anak/taman rekreasi keluarga) dibatasi mulai pukul 10.00 sampai dengan 18.00
WIB.
Penutupan sementara usaha penyelenggaraan hiburan dan
rekreasi ini, lanjutnya, dikecualikan
pada usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel
bintang tiga, empat, dan lima.
Yuda menegaskan, setiap hari selama Bulan Ramadan pihaknya
akan melakukan pengawasan.
“Kita akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Surat Edaran ini,” tandasnya. (mm/red)
Social Footer