![]() |
Dua dari tiga tersangka kasus pengeroyokan oleh Pak Ogah di Jalur Alternatif Puncak Bogor, Jawa Barat, telah ditangkap. Kini, J dan R ditahan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (26/12/2024).(Dok. Polres Bogor) |
KHABARSUMUT - Di jalur alternatif Puncak di Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/12/2024), seorang wisatawan dan istrinya yang tengah hamil dipengeroyokan.
D, R, dan J., tiga pengatur jalan tidak resmi yang disebut "Pak Ogah", diduga menjadi pelaku dalam kejadian pengeroyokan wisatawan ini.Kerangka waktu pengeroyokan
Menurut AKP Dedi Hermawan, Kapolsek Megamendung, insiden dimulai saat IH (34) dan istrinya, V, melintasi jalur alternatif.
Mobil IH tidak sengaja menyenggol orang yang berdiri di jalan saat mencoba menghindari kendaraan yang mogok.
IH mengatakan bahwa ketika dia mencoba menghindari mobil di depannya yang mogok, spion mobilnya menyenggol seseorang. Menurut Dedi pada hari Senin, 23 Desember 2024, dari situlah terjadi perselisihan.
Ketika seseorang di luar kendaraan memukul mobil IH, kegaduhan meningkat.
V, yang saat ini hamil delapan minggu, turun dari mobil untuk memperbaiki keadaan.
Namun, ketika ketiga pelaku menyerang pasangan tersebut, keadaan malah menjadi lebih buruk.
Risiko cedera fisik dan keguguran
IH mengalami sejumlah luka memar sebagai akibat dari pengeroyokan itu, menurut AKP Teguh Kumara, Kasus Reskrim Polres Bogor.
Menurutnya, ada luka memar di beberapa bagian tubuh, termasuk lebam di wajah.
Pada saat yang sama, V juga mengalami kekerasan fisik. Teguh mengatakan bahwa salah satu pelaku bahkan menjambak rambutnya.
Korban mengalami perasaan bahwa seseorang menjambak rambutnya. Menurutnya, kami masih menunggu hasil visum dari RSUD Cibinong.
V, yang tragis, kemudian didiagnosis mengalami risiko keguguran.
Ini menyebabkan pasangan tersebut mengubah keputusan mereka untuk melanjutkan perkara ke jalur hukum, meskipun mereka sebelumnya telah memiliki kesempatan untuk berdamai dengan pelaku.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan, "Awalnya, korban sempat menandatangani surat pernyataan damai di Polsek Megamendung. Namun setelah kondisi kandungannya memburuk, korban memutuskan untuk melapor kembali."
Polisi segera mengambil tindakan setelah menerima laporan dan mengeluarkan laporan model A, yang dibuat berdasarkan temuan anggota kepolisian menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Di Simpang Gadog, Puncak, Rio mengatakan, "Dua dari tiga pelaku sudah ditangkap, sementara satu pelaku masih dalam pencarian."
Social Footer