Fenny Lismawarni (23) MUA di OKU ditangkap karena mencuri perhiasan pelanggan. Foto: Dok. Polres OKU |
KHABARSUMUT - Ogan Komering Ulu—Fenny Lismawarni, seorang perias atau make up artist (MUA) berusia 23 tahun dari Ogan Komering Ulu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian perhiasan pelanggannya. Di acara khitanan, sebanyak 14 suku emas dan uang tunai Rp 5 juta digasak. Pelaku menggunakan uang yang dicuri untuk menghabiskan waktu dan mentraktir temannya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Pengandonan OKU Aiptu Risman H, Jumat (6/12/2024), tersangka mengakui telah menggunakan uang yang dicuri untuk bersenang-senang dan menarik makan teman-temannya.Menurut Risman, tersangka telah menjual sembilan bagian emas korban, dan lima bagian lainnya berhasil diambil oleh petugas sebagai barang bukti.
Menurutnya, tersangka juga mengakui melakukan pencurian karena melihat kemungkinan pintu kamar korban terbuka.
Tersangka yang bekerja sebagai perias wajah di rumah Yisna Dewi di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan, OKU, melakukan pencurian pada Minggu (10/11) pukul 08.00 WIB.
Dia menyatakan, "Karena saat itu korban sedang ada acara khitanan cucunya, korban memanggil tersangka untuk melakukan make up wajahnya."
Singkatnya, dia menyatakan, "Dari penangkapan tersangka ini kita berhasil mengamankan barang bukti satu buah kalung emas seberat lima suku dan surat dari toko Mas Zam Zam 2 atas nama Tika. Lalu pakaian tersangka saat melakukan aksinya."
Pasal 362 KUHPidana mengancam tersangka 5 tahun penjara.
Social Footer