Kasdam I/BB Refrizal saat merilis kasus pengungkapan sabu-sabu, Jumat (20/12/204). (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut). |
KHABARSUMUT - Di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Deninteldam I/BB menghentikan mobil yang membawa sekeluarga. Petugas menemukan dua puluh kilogram sabu-sabu dari mobil tersebut.
Pengungkapan itu dimulai setelah petugas menerima informasi bahwa narkoba akan dibawa dari Tanjungbalai ke Kota Medan dan bahwa ada oknum TNI yang terlibat. Kata Kasdam I/BB Brigjen Refrizal.Pada Jumat (20/12/2024), Refrizal menyatakan, "Jadi, memang info yang kami dapatkan di awal, itu ada melibatkan TNI, ternyata tak ada anggota kami terlibat di sana."
Setelah memeriksa informasi tersebut, polisi menangkap satu mobil di Jalan Sei Renggas, Kabupaten Asahan, pada Kamis (19/12) malam. Saat itu, Zulham (51), pelaku, berada di dalam mobil bersama istrinya dan kedua anaknya. Petugas menemukan dua puluh kilogram sabu-sabu di dalam mobil saat diselidiki.
Dia menyatakan, "Kami menangkap saudara Zulham karena membawa narkoba seberat 20 kilogram. Dalam pengamanan, tim juga mengamankan empat orang yang berada di dalam mobil."
Menurut Refrizal, pelaku berperan sebagai kurir. Di Sungai Lunang, Kecamatan Sungai Payang, Asahan, pelaku mengambil barang haram dari seseorang. Sepertinya sabu-sabu itu dikirim ke seorang penduduk di luar jalan Cemara.
Setelah mendapatkan sabu-sabu, pelaku pulang ke rumahnya di Kota Tanjungbalai untuk menjemput istrinya dan dua anaknya. Kemudian, keempatnya berangkat ke Kota Medan untuk mengundang saudaranya untuk menghadiri pernikahan anaknya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa istri dan anak pelaku tidak menyadari bahwa Zulham membawa narkoba yang dibungkus di dalam kardus.
Keluarganya tidak tahu tentang penggunaan narkoba, dan istrinya juga tidak tahu. Dia menjelaskan, "Jadi, barang ini diambil di Asahan, yang bersangkutan (pelaku) di Tanjungbalai, kemudian mengambil barang tersebut, dan kemudian menjemput keluarganya ke Tanjungbalai lagi sebelum berangkat ke Medan."
Menurut Refrizal, pelaku yang bekerja sebagai tukang kayu itu telah mengirimkan sabu-sabu seberat 5 kilogram sekali pada 14 Desember 2024. Pelaku mengambil narkoba dari Tanjungbalai dan mengantarkannya ke pintu tol Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, dengan harga Rp 4 juta per kilogram.
Jelasnya, "Ini kedua kalinya, pertama kalinya berhasil 5 kg. Keterangan dia (pelaku) dapat upah Rp 4 juta per 1 kg."
"Barang tersebut sudah kami bawa dan kami serahkan ke Polda Sumut untuk mengembangkan kasus ini," kata Refrizal. Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Yemi Mandagi, Dirresnarkoba Polda Sumut, mengatakan bahwa polisi sedang menyelidiki jaringan narkoba tersebut. Dia juga mengatakan bahwa sejauh ini belum ditemukan keterlibatan istri dan anak pelaku.
Kita akan membuatnya untuk mengetahui jaringan yang berhubungan dengan tersangka ini. Kita akan membahas status anak dan istri lebih lanjut nanti. Dia menyimpulkan, "Sampai saat ini, informasi dari Deninteldam menunjukkan bahwa tidak ada hubungan dengan istri dan anak-anaknya, sehingga mereka tidak mengetahui bahwa dia membawa barang haram tersebut."
Social Footer