Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo (Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam acara Sarasehan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (25/9/2023).) |
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan tarif efektif PPN untuk barang dan jasa non-mewah tetap 11% mulai 1 Januari 2025.
Namun, beberapa peritel salah mengubah hitungan PPN di sistem mereka dengan tarif PPN 12 persen, yang membuat beberapa barang dan jasa dikenakan PPN 12 persen daripada hanya 11 persen.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, pihaknya telah berbicara dengan para ritel untuk memberi mereka waktu tiga bulan untuk menyesuaikan sistem mereka.
Kami sedang berbicara lagi, apakah waktu tiga bulan cukup untuk mengubah sistem mereka? Itu yang kami coba dudukkan nanti," katanya.
Selama tiga bulan ini, DJP juga akan memeriksa apakah sistem internal mereka perlu diubah atau diperbaiki untuk memudahkan penerapan kebijakan tarif PPN terbaru.
Dia menambahkan, "Saya masih mengevaluasi sistem kita juga, bagaimana sistem kita beroperasi selama transisi ini. Jadi kami mentransisikan supaya kebijakan dapat berjalan dengan baik, secara aplikatif, dan sistemnya juga dapat beroperasi dengan baik."
Konsumen dapat mengklaim kelebihan PPN sebesar 12 persen. Namun,
DJP juga akan memastikan kelebihan pungutan pajak itu dikembalikan kepada masyarakat atau konsumen yang dikenakan tarif PPN 12 persen oleh retailer.
Secara prinsip, haknya negara kita harus dilindungi, tetapi haknya wajib pajak yang bukan haknya negara harus dikembalikan.
Namun, sampai saat ini, DJP masih bekerja untuk membuat prosedur untuk mengembalikan kelebihan pungutan pajak tersebut.
Suryo menyatakan bahwa metode pengembalian kelebihan pungutan pajak saat ini dapat beragam, seperti memberikan kompensasi langsung kepada penjual ke pembeli atau dengan mengubah faktur pajak.
Namun, DJP ingin mekanisme pengembaliannya menjadi konsisten, jadi diperlukan aturan.
"Bagaimana bentuknya?" Nanti kita coba duduk lagi. Dan saya mencoba untuk berjanji untuk tidak memberatkan wajib pajak di sisi lain lagi," katanya.
Sebagai informasi, transaksi yang dilakukan di platform seperti Google, Apple, dan layanan kredit iklan di Shopee dan Tokopedia semuanya telah menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen.
Salah satu contoh penerapan PPN 12% ini adalah layanan Apple One, di mana pelanggan membayar Rp 149.000 setiap bulan. Dari jumlah ini, Rp 15.964 dialokasikan sebagai PPN 12%.
Selain itu, saldo iklan Shoppe dikenakan PPN sebesar 12 persen. Dengan kata lain, jika seseorang membeli kredit iklan Tokopedia sebesar Rp 100.000, mereka harus membayar PPN tambahan sebesar Rp 12.000, sehingga total yang harus dibayar adalah Rp 112.000.
Social Footer