Sejumlah pekerja melakukan perbaikan tanggul jebol. (foto/ist) |
KHABARSUMUT - Di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh, Batu Bara, ribuan ikan nila kerambah telah mati akibat jebolnya tanggul limbah PKS PTPN IV unit Gunung Bayu. Tim DLHK Provinsi Sumut masih melakukan pemeriksaan sampel.
“Hasil analisis laboratorium menunggu 14 hari kerja,” kata Tavy Juanda, kabid penataan dan peningkatan kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batu Bara, Kamis (9/1/2025).Dijelaskannya bahwa, untuk menangani masalah ini, pihaknya bekerja sama dengan lembaga terkait, termasuk Tim DLHK Provinsi, untuk memulai prosedur penanganan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, dalam PP 22 tahun 2021 dijelaskan bahwa kelalaian yang menyebabkan kerusakan linglingan hidup dapat menyebabkan hukuman penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit R1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, jika tindakan tersebut menyebabkan luka atau bahaya bagi kesehatan manusia, seseorang dapat dihukum penjara selama paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, dengan denda paling rendah sebesar Rp2 miliar dan paling tinggi sebesar Rp6 miliar.
Namun demikian, untuk memastikan apakah ada kelalaian, unsur kesengajaan, atau unsur bencana alam, pihaknya turun langsung meninjau lokasi. “Jika dilihat dari kasusnya, disebabkan faktor alam, tidak disengaja,” katanya.
Menurut Tavy Juanda, pihak PTPN IV juga telah melakukan mediasi kemarin dengan pemilik kerambah ikan nila. Pemilik tambak mengajukan anggaran kerugian Rp70 juta untuk kerambah ikan, dan “hasilnya bagaimana saya belum tahu, namun mediasi berjalan baik dan lancar.”
Apa penyebab kematian ikan? Menurut Tavy Juanda, hasil laboratorium tidak dapat menentukan penyebab kematian ikan karena ditangani langsung oleh DLHK Provinsi. Hasilnya akan diserahkan secara resmi kepada Pemkab Batu Bara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumut membentuk tim untuk menyelidiki potensi pencemaran dan perusakan lingkungan karena jebolnya limbah PKS PTPN IV unit Gunung Bayu di Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Tim DLHK Provinsi Sumut terdiri dari lima orang: pengawas lingkungan hidup ahli muda, penyuluh lingkungan hidup ahli muda, penyidik, pengawas lingkungan hidup ahli pertama, dan pengambil sampel lapangan.
Tim DLH Provinsi ini datang sebagai tanggapan atas surat yang dikirim oleh Kades Mangkai Lama pada tanggal 2 Januari 2025 mengenai kematian ribuan ikan masyarakat, serta surat yang dikirim oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup Batu Bara pada tanggal 3 Januari 2025.
Menurut Lendi Aprianto ST, Kadis Perkim Batu Bara, tim dari DLH Provinsi Sumut telah berada di lapangan sejak Senin 6 Januari 2025 hingga Kamis 9 Januari 2025. "Tim sudah turun untuk meninjau langsung kondisi lapangan hingga mengambil sampel air dan ikan yang mati." Menurut Lendi, Rabu (8/1/2025), semua langkah telah dilakukan dan kami akan memantau hingga selesai.
Data lapangan menunjukkan Lendi bahwa bencana terjadi pada tanggal 28 Desember 2024 malam. Air sungai naik, merusak tanggul, dan limbah PKS yang jebol mengalir ke sungai dan masuk ke kerambah ikan petani.
Sampai berita ini dipublikasikan, Manager PTPN IV Rahyumi Arsyah berulang kali dihubungi tetapi tidak aktif.
Social Footer