Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terjun ke lokasi pemagaran laut 30,16 km di Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). ANTARA/Harianto |
KHABARSUMUT - Pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), yang berada di perairan Tanggerang, Banten, akan dibongkar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pagar laut ini terletak di dekat Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland.
Sejauh yang diketahui, pagar tersebut tidak memiliki izin dan telah mengganggu operasi nelayan.Menteri KKP Wahyu Trenggono Sakti berkomitmen untuk membongkar seluruh struktur ilegal tersebut setelah diketahui bahwa pembangunan pagar tersebut tidak memiliki izin.
Pada hari Kamis, 9 Januari 2025, petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP tiba di lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer.
Kamis, sekitar belasan petugas KKP menggunakan Kapal Pengawas Hiu Biru 03 dan Hiu Biru 06 ke lokasi pemagaran laut yang ada di wilayah perairan Tangerang.
Kegiatan peninjauan diawasi langsung oleh Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
Di lokasi pemagaran laut, sejumlah petugas KKP memasang spanduk berwarna merah dengan tulisan "Kementerian Kelautan dan Perikanan Menghentikan Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin."
Penghentian adalah berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Ruang Laut.
atas pelanggaran yang melanggar Ketentuan Pasal 18 angka 12 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengenai Pemantatan Ruang Laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengumumkan bahwa pagar laut yang terletak di Tangerang, Banten, akan dicabut jika tidak menerima izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Kamis, menteri menyatakan bahwa dia telah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi dan melakukan pengecekan terkait pemasangan pagar laut.
Pihak itu akan melakukan pembongkaran karena melanggar izin penggunaan ruang laut jika terbukti tidak mendapatkan izin.
Sakti mengatakan, "Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan."
Social Footer